Menteri Kebudayaan Catat Cagar Budaya Nasional Capai 228 Unit
Menteri Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa jumlah cagar budaya nasional yang telah terdaftar mencapai 228 unit. Hal ini merupakan pencapaian yang sangat penting dalam upaya pelestarian warisan budaya di Indonesia.
Cagar budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Melalui cagar budaya, generasi muda dapat belajar tentang sejarah dan kekayaan budaya yang dimiliki oleh Indonesia. Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama untuk melestarikan warisan leluhur.
Dalam upaya pelestarian cagar budaya, Menteri Kebudayaan telah melakukan berbagai langkah, seperti memberikan bantuan dan dukungan kepada pemilik cagar budaya, melakukan inventarisasi cagar budaya, serta melakukan pengawasan terhadap kondisi cagar budaya yang ada.
Selain itu, Menteri Kebudayaan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya. Melalui partisipasi masyarakat, diharapkan cagar budaya dapat terjaga dengan baik dan tetap menjadi bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia.
Dengan capaian 228 unit cagar budaya nasional yang terdaftar, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelestarian warisan budaya. Semoga dengan terus melakukan upaya pelestarian cagar budaya, generasi mendatang dapat terus menghargai dan melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.